Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
loading...
A
A
A
5. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dengan dewan guru sekolah yang bersangkutan.
2. Calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
1. Calon peserta harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Syarat usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
3. Calon peserta SMP dan SMA wajib melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Demikian penjelasan lengkap jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Semoga bisa membantu.
Calon Peserta Didik Baru SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.2. Calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan Usia dan Kelulusan
1. Calon peserta harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.2. Syarat usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
3. Calon peserta SMP dan SMA wajib melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Demikian penjelasan lengkap jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Semoga bisa membantu.
(mpw)