Angka Putus Sekolah Kembali Naik, Wakil Ketua MPR Minta Ruang Pembelajaran Diperluas
loading...
A
A
A
Pertanyaan yang harus diajukan kepada pemerintah, tambah dia, apakah biaya yang dikeluarkan oleh orang tua sebanding dengan output yang diharapkan.
Bila tujuannya agar peserta didik bisa segera bekerja, ujar Indrastuti, akan lebih baik diarahkan ke sekolah kejuruan. Tentu saja, tambahnya, setiap daerah menghadapi tantangan yang berbeda-beda dalam mewujudkannya.
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa, Ahmad Baedhowi AR berpendapat Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kalau sampai terjadi putus sekolah, ujar Baedhowi, kita harus cek di mana pelanggarannya. "Apakah struktur anggaran pendidikan kita sehat atau tidak? "
Isu pendidikan, menurut dia, selalu saja dimasukkan dalam diskursus politik. Terminologi sekolah gratis, tegas Baedhowi, tidak tepat. Seolah, ujarnya, hanya pemerintah yang bertanggung jawab dalam membiayai pendidikan, padahal masyarakat juga ikut berkontribusi mewujudkan sekolah gratis.
Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Jejen Musfah berpendapat faktor keterbatasan ekonomi merupakan salah satu penyebab putus sekolah.
Sehingga, tegas Jejen, pemerintah harus mewujudkan sekolah gratis di tanah air, termasuk sekolah madrasah swasta. Para peserta didik yang tidak mampu dan bersekolah di sekolah swasta, tambah dia, juga harus ditanggung oleh negara.
Selain itu, Jejen juga menilai, bahwa pernikahan dini juga menjadi penyebab terjadinya putus sekolah.
Menurut Jejen, saat ini terjadi surplus kebijakan di sektor pendidikan, tetapi lemah dalam implementasi karena tidak ada kolaborasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kebijakan.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Abchandra Muhammad Akbar Supratman, Putera Menkumham yang Jadi Wakil Ketua MPR
Bila tujuannya agar peserta didik bisa segera bekerja, ujar Indrastuti, akan lebih baik diarahkan ke sekolah kejuruan. Tentu saja, tambahnya, setiap daerah menghadapi tantangan yang berbeda-beda dalam mewujudkannya.
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa, Ahmad Baedhowi AR berpendapat Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kalau sampai terjadi putus sekolah, ujar Baedhowi, kita harus cek di mana pelanggarannya. "Apakah struktur anggaran pendidikan kita sehat atau tidak? "
Isu pendidikan, menurut dia, selalu saja dimasukkan dalam diskursus politik. Terminologi sekolah gratis, tegas Baedhowi, tidak tepat. Seolah, ujarnya, hanya pemerintah yang bertanggung jawab dalam membiayai pendidikan, padahal masyarakat juga ikut berkontribusi mewujudkan sekolah gratis.
Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Jejen Musfah berpendapat faktor keterbatasan ekonomi merupakan salah satu penyebab putus sekolah.
Sehingga, tegas Jejen, pemerintah harus mewujudkan sekolah gratis di tanah air, termasuk sekolah madrasah swasta. Para peserta didik yang tidak mampu dan bersekolah di sekolah swasta, tambah dia, juga harus ditanggung oleh negara.
Selain itu, Jejen juga menilai, bahwa pernikahan dini juga menjadi penyebab terjadinya putus sekolah.
Menurut Jejen, saat ini terjadi surplus kebijakan di sektor pendidikan, tetapi lemah dalam implementasi karena tidak ada kolaborasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kebijakan.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Abchandra Muhammad Akbar Supratman, Putera Menkumham yang Jadi Wakil Ketua MPR
(mpw)