Jadwal Resmi Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2023, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan
oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kuliah di ISTN Dibuka, Simak Ketentuannya
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Puslapdik atas usulan kampus setelah mahasiswa dinyatakan resmi diterima sebagai mahasiswa aktif.
Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 di jalur seleksi mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kuliah di ISTN Dibuka, Simak Ketentuannya
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Puslapdik atas usulan kampus setelah mahasiswa dinyatakan resmi diterima sebagai mahasiswa aktif.
Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 di jalur seleksi mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)