FSGI Soroti POP dan Istilah Merdeka Belajar
Senin, 27 Juli 2020 - 07:33 WIB
loading...
Program Organisasi Penggerak. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) melakukan pengawasan terhadap jalannya Program Organisasi Penggerak (POP) .
Program yang dibiayai dengan anggaran senilai Rp595 miliar itu mengundang kontroversi. Sejumlah organisasi terkemuka yang sudah lama bergerak di bidang pendidikan, seperti Muhammadiyah , Nahdlatul Ulama (NU) , dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), memilih mundur.
Semua menyatakan kriteria pemilihan organisasi tidak jelas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kehadiran Tanoto dan Sampoerna Foundation. Tiap organisasi mendapatkan jatah yang berbeda. Kemendikbud membagi dalam tiga kategori, yakni Gajah sebesar Rp20 miliar, Macan Rp5 miliar, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, Itjen Kemendikbud harus mengawasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tujuannya, untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang didanai dengan anggaran fantastis itu.
FSGI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didorong untuk melaksanakan fungsi pencegahan agar dana sebesar Rp595 miliar tidak dikorupsi.
Program yang dibiayai dengan anggaran senilai Rp595 miliar itu mengundang kontroversi. Sejumlah organisasi terkemuka yang sudah lama bergerak di bidang pendidikan, seperti Muhammadiyah , Nahdlatul Ulama (NU) , dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), memilih mundur.
Semua menyatakan kriteria pemilihan organisasi tidak jelas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kehadiran Tanoto dan Sampoerna Foundation. Tiap organisasi mendapatkan jatah yang berbeda. Kemendikbud membagi dalam tiga kategori, yakni Gajah sebesar Rp20 miliar, Macan Rp5 miliar, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan, Itjen Kemendikbud harus mengawasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tujuannya, untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang didanai dengan anggaran fantastis itu.
FSGI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didorong untuk melaksanakan fungsi pencegahan agar dana sebesar Rp595 miliar tidak dikorupsi.
Lihat Juga :