12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:36 WIB
loading...
A A A
5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi

8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja

9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;

10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi

13. Sistem penjaminan mutu internal

14. Hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)