12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?
loading...
A
A
A
5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi
8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi
13. Sistem penjaminan mutu internal
14. Hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi
8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi
13. Sistem penjaminan mutu internal
14. Hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan