12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?
loading...
A
A
A
15. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
B. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer.
C. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis.
D. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis.
E. Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;
b. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. Memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
d. Memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Persyaratan Lain
A. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.B. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer.
C. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis.
D. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis.
E. Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;
b. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. Memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
d. Memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan