Meninjau Kembali Kebijakan Sistem Zonasi di PPDB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sudah berjalan selama beberapa tahun. Meski begitu, pelaksanaannya kerap diwarnai berbagai macam polemik.
Di antaranya masalah jual beli kursi, manipulasi data Kartu Keluarga (KK), hingga kasus penitipan calon siswa. Berangkat dari masalah tersebut, SINDOnews.com ingin mengetahui pendapat masyarakat mengenai PPDB zonasi dengan menyelenggarakan jajak pendapat.
Hasil dari polling yang dilaksanakan pada periode 27 Juli – 11 Agustus 2023 ini pun menunjukkan bahwa sebesar 81,7% responden menginginkan penghapusan sistem zonasi.
Terdapat sejumlah alasan yang memperkuat tuntutan untuk menghapus sistem zonasi. Sebanyak, 43% responden beralasan bahwa sistem zonasi memiliki banyak kecurangan. Hal itu disinyalir telah menciptakan celah besar bagi maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Penghapusan PPDB Sistem Zonasi
Alasan lainnya dikemukakan 32% responden lain. Menurut para responden tersebut, sistem zonasi yang diberlakukan justru membatasi kesempatan calon siswa dalam memilih sekolah terbaik yang mereka inginkan.
Pendapat berbeda disampaikan oleh 18,8% responden. Mereka mendorong pemerintah untuk mempertahankan kebijakan zonasi tersebut. Alasannya, sistem zonasi merupakan kebijakan yang tepat untuk mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, menurut sebagian responden dengan adanya sistem zonasi, peserta didik tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke sekolah sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan lebih efektif.
Baca juga: RPA Perindo Minta Sistem Zonasi Dalam PPDB Dievaluasi
Selain mengetahui soal respons terkait kebijakan zonasi, responden juga memberikan rekomendasi terkait sistem penerimaan sekolah baru yang ideal.
Dari keseluruhan responden, sebanyak 46% merekomendasikan penerimaan murid seharusnya berdasarkan prestasi dan nilai Ujian Nasional (UN), seperti pernah diterapkan pada sistem penerimaan sebelumnya.
Rekomendasi lainnya sebesar 23%, pemerintah bisa menerapkan sistem penerimaan siswa melalui tes, seperti pada seleksi asuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain itu, 11% responden berpendapat bahwa sistem penerimaan siswa baru yang terbaik adalah kombinasi antara sistem zonasi dan prestasi atau nilai.
Di antaranya masalah jual beli kursi, manipulasi data Kartu Keluarga (KK), hingga kasus penitipan calon siswa. Berangkat dari masalah tersebut, SINDOnews.com ingin mengetahui pendapat masyarakat mengenai PPDB zonasi dengan menyelenggarakan jajak pendapat.
Hasil dari polling yang dilaksanakan pada periode 27 Juli – 11 Agustus 2023 ini pun menunjukkan bahwa sebesar 81,7% responden menginginkan penghapusan sistem zonasi.
Terdapat sejumlah alasan yang memperkuat tuntutan untuk menghapus sistem zonasi. Sebanyak, 43% responden beralasan bahwa sistem zonasi memiliki banyak kecurangan. Hal itu disinyalir telah menciptakan celah besar bagi maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Penghapusan PPDB Sistem Zonasi
Alasan lainnya dikemukakan 32% responden lain. Menurut para responden tersebut, sistem zonasi yang diberlakukan justru membatasi kesempatan calon siswa dalam memilih sekolah terbaik yang mereka inginkan.
Pendapat berbeda disampaikan oleh 18,8% responden. Mereka mendorong pemerintah untuk mempertahankan kebijakan zonasi tersebut. Alasannya, sistem zonasi merupakan kebijakan yang tepat untuk mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, menurut sebagian responden dengan adanya sistem zonasi, peserta didik tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke sekolah sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan lebih efektif.
Baca juga: RPA Perindo Minta Sistem Zonasi Dalam PPDB Dievaluasi
Selain mengetahui soal respons terkait kebijakan zonasi, responden juga memberikan rekomendasi terkait sistem penerimaan sekolah baru yang ideal.
Dari keseluruhan responden, sebanyak 46% merekomendasikan penerimaan murid seharusnya berdasarkan prestasi dan nilai Ujian Nasional (UN), seperti pernah diterapkan pada sistem penerimaan sebelumnya.
Rekomendasi lainnya sebesar 23%, pemerintah bisa menerapkan sistem penerimaan siswa melalui tes, seperti pada seleksi asuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain itu, 11% responden berpendapat bahwa sistem penerimaan siswa baru yang terbaik adalah kombinasi antara sistem zonasi dan prestasi atau nilai.
(nnz)