Berbasis Rapor Pendidikan, Dana BOSP Kinerja Akan Disalurkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek akan mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja. Lebih dari 30.000 satuan pendidikan menjadi sasaran bantuan ini.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, BOSP Kinerja diberikan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.
"Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana BOSP Kinerja yang ditujukan kepada satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik serta telah mengalami hasil dan kualitas pembelajaran,” katanya, dikutip dari laman Direktorat SMP, Jumat (25/8/2023).
Iwan menambahkan, 2023 ini merupakan tahun pertama pemberian BOSP Kinerja. Sasarannya adalah di menyasar lebih dari 30.000 satuan pendidikan dasar dan menengah serta lebih dari 1000 satuan pendidikan kesetaraan.
Baca juga: Nadiem Sambut Pengembalian 4 Arca yang 3 Abad Disimpan di Belanda
Menurut Iwan Syahril, penerima dana BOSP Kinerja merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Utomo menjelaskan mengenai kriteria penentu satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja.
Terdapat dua indikator utama yang menentukan, yaitu hasil belajar murid dan kualitas lingkungan belajar. Dalam indikator hasil belajar murid, terdapat tiga sub-indikator yaitu hasil belajar literasi, numerasi, dan karakter.
Sedangkan pada indikator kualitas lingkungan belajar, terdapat enam sub-indikator yaitu kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru, kepemimpinan kepala sekolah, iklim keamanan, iklim kebinekanan, dan iklim inklusivitas.
Anindito menambahkan, BOSP Kinerja memberikan penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan dan satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dalam pemanfaatan dana BOSP Kinerja, terdapat prinsip-prinsip yang perlu ditaati. Plt. Sesditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Praptono menjabarkan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP Kinerja.
Baca juga: Kisah Himyar, Calon Ekonom Muda dari SMA 8 Jakarta Peraih Emas di IEO Yunani
“Pengelolaan dana BOSP Kinerja fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Kedua efektif agar bisa memberikan dampak untuk mencapai tujuan pendidikan. Kemudian efisien, dengan anggaran yang kecil bisa memberikan dampak yang besar," ujarnya.
"Akuntabilitas juga penting, agar penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan. Kelima adalah transparan, tidak ada yang disembunyikan,” demikian Praptono menyampaikan.
Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 259/P/2023 dan 260/P/2023 yang memuat daftar satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah serta pendidikan kesetaraan penerima dana BOSP Kinerja tahun 2023.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, BOSP Kinerja diberikan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.
"Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana BOSP Kinerja yang ditujukan kepada satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik serta telah mengalami hasil dan kualitas pembelajaran,” katanya, dikutip dari laman Direktorat SMP, Jumat (25/8/2023).
Iwan menambahkan, 2023 ini merupakan tahun pertama pemberian BOSP Kinerja. Sasarannya adalah di menyasar lebih dari 30.000 satuan pendidikan dasar dan menengah serta lebih dari 1000 satuan pendidikan kesetaraan.
Baca juga: Nadiem Sambut Pengembalian 4 Arca yang 3 Abad Disimpan di Belanda
Menurut Iwan Syahril, penerima dana BOSP Kinerja merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Utomo menjelaskan mengenai kriteria penentu satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja.
Terdapat dua indikator utama yang menentukan, yaitu hasil belajar murid dan kualitas lingkungan belajar. Dalam indikator hasil belajar murid, terdapat tiga sub-indikator yaitu hasil belajar literasi, numerasi, dan karakter.
Sedangkan pada indikator kualitas lingkungan belajar, terdapat enam sub-indikator yaitu kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru, kepemimpinan kepala sekolah, iklim keamanan, iklim kebinekanan, dan iklim inklusivitas.
Anindito menambahkan, BOSP Kinerja memberikan penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan dan satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dalam pemanfaatan dana BOSP Kinerja, terdapat prinsip-prinsip yang perlu ditaati. Plt. Sesditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Praptono menjabarkan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP Kinerja.
Baca juga: Kisah Himyar, Calon Ekonom Muda dari SMA 8 Jakarta Peraih Emas di IEO Yunani
“Pengelolaan dana BOSP Kinerja fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Kedua efektif agar bisa memberikan dampak untuk mencapai tujuan pendidikan. Kemudian efisien, dengan anggaran yang kecil bisa memberikan dampak yang besar," ujarnya.
"Akuntabilitas juga penting, agar penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan. Kelima adalah transparan, tidak ada yang disembunyikan,” demikian Praptono menyampaikan.
Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 259/P/2023 dan 260/P/2023 yang memuat daftar satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah serta pendidikan kesetaraan penerima dana BOSP Kinerja tahun 2023.
(nnz)