Merespons Permendikbudristek 53, Ini 5 Rencana Unpad untuk Sistem Penjaminan Mutu

Rabu, 06 September 2023 - 13:10 WIB
loading...
A A A
“Sistem penjaminan mutu akan kuat apabila didukung dengan teknologi informasi,” kata Prof. Engkus.

Baca juga: Provinsi dengan Jumlah Dosen Terbanyak dan Terkecil di Indonesia, Ini Daftarnya

Berdasarkan pemaparan tersebut, Prof. Engkus menyimpulkan bahwa ada lima rencana pengembangan kebijakan mutu Unpad pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Kelima program tersebut yakni pengembangan early warning system, sinkronisasi regulasi, pengembangan standar mutu, penjaminan mutu berbasis teknologi informasi, dan pengembangan laman interaktif dengan fitur dwibahasa.

satuan penjaminan mutu tidak sekadar berkutat pada pendampingan dan penyusunan borang akreditasi, yang termasuk ke dalam peran di SPME.

Hal penting lainnya, satuan penjaminan mutu merupakan semacam early warning system agar semua praktik akademik maupun kelembagaan di perguruan tinggi dapat tetap sesuai standar yang ditetapkan.

“Selama ini yang jadi patokan adalah akreditasi, padahal itu adalah outcome-nya. Yang penting adalah prosesnya, apakah sesuai standar atau tidak,” kata Prof. Engkus.

Prof. Engkus menjelaskan, begitu ditemukan indikasi penyimpangan, satuan penjaminan mutu melakukan early warning agar penyimpangan tersebut sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan. Upaya ini dilakukan agar sistem penjaminan mutu di tingkat internal terus disempurnakan.

Hal ini otomatis akan mendukung kualitas penjaminan mutu eksternal. Lebih lanjut Prof. Engkus mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, SPM Unpad melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap praktik penjaminan mutu.

Begitu ditemukan ada penyimpangan, SPM akan melakukan early warning melalui pelaporan periodik kepada Senat Akademik. Dari laporan tersebut, Senat Akademik akan menginstruksikan ke pimpinan fakultas untuk memperbaiki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)