Mengenal 8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi, Dosen dan Mahasiswa Wajib Tahu
loading...
A
A
A
• Mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
Sebuah kegiatan penelitian nantinya juga akan dinilai bagaimana kualitasnya, prosedurnya sudah sesuai aturan atau belum, hasilnya sudah memenuhi kriteria atau belum, dan lain-lain. Penelitian di perguruan tinggi diharapkan bisa memenuhi standar penilaian yang cakupannya:
• Penilaian dilakukan secara terintegrasi dengan memenuhi aspek edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.
• Harus memperhatikan standar isi, standar hasil, dan standar proses penelitian.
• Menggunakan metode penelitian yang relevan, akuntabel, dan juga mewakili pencapaian kriteria proses dan hasil penelitian.
Standar Nasional Penelitian selanjutnya adalah dari aspek peneliti. Jadi, tidak semua dosen bisa melakukan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Kecuali dosen tersebut memenuhi standar nasional yang mencakup:
• Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penelitian.
• Menguasai metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen.
• Menentukan kewenangan dalam melakukan kegiatan penelitian sesuai pedoman yang ditentukan oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
Standar berikutnya adalah berhubungan dengan semua sarana dan prasarana kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan adalah semua fasilitas yang dimiliki dan disediakan perguruan tinggi untuk mendukung penelitian. Sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar, yaitu:
• Memenuhi standar mutu.
• Memenuhi standar keselamatan kerja.
• Standar keamanan,
4. Standar Penilaian Penelitian
Sebuah kegiatan penelitian nantinya juga akan dinilai bagaimana kualitasnya, prosedurnya sudah sesuai aturan atau belum, hasilnya sudah memenuhi kriteria atau belum, dan lain-lain. Penelitian di perguruan tinggi diharapkan bisa memenuhi standar penilaian yang cakupannya:
• Penilaian dilakukan secara terintegrasi dengan memenuhi aspek edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.
• Harus memperhatikan standar isi, standar hasil, dan standar proses penelitian.
• Menggunakan metode penelitian yang relevan, akuntabel, dan juga mewakili pencapaian kriteria proses dan hasil penelitian.
5. Standar Peneliti
Standar Nasional Penelitian selanjutnya adalah dari aspek peneliti. Jadi, tidak semua dosen bisa melakukan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Kecuali dosen tersebut memenuhi standar nasional yang mencakup:
• Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penelitian.
• Menguasai metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen.
• Menentukan kewenangan dalam melakukan kegiatan penelitian sesuai pedoman yang ditentukan oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
Standar berikutnya adalah berhubungan dengan semua sarana dan prasarana kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan adalah semua fasilitas yang dimiliki dan disediakan perguruan tinggi untuk mendukung penelitian. Sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar, yaitu:
• Memenuhi standar mutu.
• Memenuhi standar keselamatan kerja.
• Standar keamanan,