Alumni Doktor UPH Ida Sumarsih, Ungkap Fakta Nominee Agreement Sebabkan Investor Asing Kuasai Industri Minerba

Senin, 09 Oktober 2023 - 21:26 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, dalam buku ini penulis menyampaikan ada dilema dalam praktik nominee agreement. Di mana dalam kenyataan ada ketidakcukupan dalam kemampuan dan kesiapan dalam penambangan. Tetapi di sisi lain Indonesia kaya dengan bahan tambang, yang utamanya dalam buku ini adalah nikel. Jadi ada sesuatu yang dilematis.

Nah, dari situasi inilah munculah nominee agreement. Jadi kalau membaca buku ini, nominee agreement ini adalah jembatan sementara antara ketidakmampuan tadi. Pemikiran Dr. Ida dalam buku ini terefleksikan dalam cara berpikir hukum progresif.

Hukum progresif lahir karena semangat untuk mewujudkan keadilan yang substantif, dan bukan hanya keadilan yang lahir dari Undang-Undang.

"Buku ini mengajak kita berpikir out of the box, yang pada intinya menciptakan kesejahteraan secara substantif. Yang intinya keadilan bagi rakyat, pengusaha, dan negara," katanya.

Alumni Doktor UPH Ida Sumarsih, Ungkap Fakta Nominee Agreement Sebabkan Investor Asing Kuasai Industri Minerba

Pembahasan mengenai buku Nominee Agreement oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Prof. Dr. FX Adji Samekto, S.H., M.Hum, dan Deputi Kerjasama Kementerian Investasi/BKPM Dr. Riyatno, S.H., LL.M. (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)

Selanjutnya reviewer kedua Dr. Riyatno menjelaskan, buku ini memberikan rekomendasi untuk mengkaji dan menimbang kembali terkait larangan di bidang usaha mineral dan pertambangan, serta pengawasan nominee agreement.

"Dari sisi perundang-undangan nominee agreement ini batal demi hukum. Namun disisi lain, ini sangat diperlukan. Kalau dilihat dari analisis economic of law, bukan hanya pemerintah pusat dan daerah, tapi juga masyarakat setempat," ujarnya.

Ia menambahkan, buku yang membahas soal pertambangan masih cukup jarang. Apalagi, yang menulis adalah seorang praktisi seperti Dr. Ida. Dalam buku ini penulis memberikan rekomendasi agar Pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi kepemilikan saham dalam kegiatan usaha pertambangan minerba.

Arahnya, memberi kesempatan kepada investor asing untuk memiliki saham mayoritas maksimal 51 persen untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah 10 tahun, investor asing wajib melakukan divestasi sahamnya menjadi hanya sebesar 49 persen.

Penggunaan Nominee Agreement
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2386 seconds (0.1#10.140)