Mengenal Apa Itu Gelar LLB dan LLM di Bidang Hukum, Mana Lebih Baik?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini pengertian gelar LLB dan LLM di bidang hukum yang perlu diketahui. Lulusan jurusan hukum luar negeri memilki sejumlah gelar yang berbeda-beda tergantung spesialisasinya. Dari sekian gelar bidang hukum ada dua yang menarik untuk diketahui yakni LLB (Legum Baccalaureus) dan LLM (Legum Magister)
Apa perbedaan antara LLB dan LLM? Di antara keduanya mana yang lebih bagus atau lebih baik kualitas lulusannya? Artikel kali ini akan membahasnya secara detail apa itu gelar LLB dan LLM di bidang hukum, simak ya!
Di banyak negara yang menggunakan sistem common law, seperti Eropa dan Jepang, kebanyakan universitas memberikan gelar LL.B untuk mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan hukum di tingkat sarjana.
Akan tetapi, Amerika Serikat dan Kanada, tidak menggunakan gelar LL.B. meskipun keduanya termasuk common law. LL.B. sendiri merupakan kependekan dari Legum Baccalaureus, bahasa Latin yang artinya sarjana hukum.
Biasanya, pemegang gelar LL.B. baru bisa berpraktik sebagai advokat jika mereka lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat di masing-masing negaranya. Khusus di benua Eropa, mereka yang telah memiliki izin dan secara berturut-turut selama tiga tahun berpraktik sebagai advokat di satu negara anggota Uni Eropa, boleh berpraktik pula di negara anggota Uni Eropa lainnya.
Sementara itu, di beberapa negara lainnya gelar LL.B. tidak laku untuk modal mengikuti ujian praktik advokat. Di Malta dan Denmark misalnya, LL.B. yang didapatkan setelah berkuliah tiga tahun, harus dilanjutkan ke jenjang master untuk bisa berpraktik. Tak heran, banyak peraih gelar LL.B. di negara tersebut yang justru berkecimpung dalam ranah ilmu sosial dan humaniora.
Inilah gelar paling umum yang digunakan universitas-universitas di dunia untuk jenjang master. Biasanya, dicapai setelah menempuh 1-2 tahun masa studi. LL.M. merupakan singkatan dari Legum Magister, bahasa Latin yang artinya magister hukum.
Merujuk University of California Berkeley, ada beberapa jenis LL.M. Pertama, ada yang berbasis penelitian sehingga dalam kurikulumnya tidak ada proses belajar-mengajar di kelas.
Ada pula yang berbasis kuliah di kelas yang biasanya tidak memerlukan karya tulis untuk lulus. Namun, ada pula yang mengkombinasikannya, melalui proses belajar di kelas dan di akhir masa kuliah membuat penelitian kecil.
Perbedaan utama antara LLB dan LLM adalah tingkat spesialisasi dan kedalaman pengetahuan. LLB memberikan gambaran luas tentang sistem hukum, sementara LLM memungkinkan siswa untuk mempelajari lebih dalam bidang hukum tertentu dan mengembangkan keterampilan analitis dan penelitian tingkat lanjut.
1. LLB (Sarjana Hukum) adalah gelar sarjana hukum, yang biasanya merupakan program tiga tahun. Ini memberi siswa pemahaman dasar tentang sistem hukum, termasuk prinsip, prosedur, dan praktik hukum.
2. Di sisi lain, LLM (Master of Laws) adalah gelar pascasarjana di bidang hukum yang dibangun berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama LLB atau gelar setara.
3. Biasanya LLM merupakan program satu tahun yang memungkinkan siswa untuk mengambil spesialisasi dalam bidang hukum tertentu, seperti hukum internasional, hukum hak asasi manusia, hukum perusahaan, atau hukum kekayaan intelektual
4. Apakah mengejar LLM layak dilakukan setelah menyelesaikan LLB bergantung pada berbagai faktor, seperti tujuan karier, minat pribadi, dan sumber daya keuangan.
5. LLM dapat meningkatkan prospek kerja di bidang tertentu, seperti hukum internasional atau akademisi, dan memberikan peluang untuk jaringan dan pengembangan profesional.
6. Namun, hal ini juga memerlukan investasi waktu, uang, dan tenaga yang besar, dan mungkin tidak selalu menjamin gaji atau kepuasan kerja yang lebih tinggi.
A. Kedua gelar tersebut tidak dapat dibandingkan karena LLB adalah sarjana hukum dan LLM adalah pascasarjana hukum.
B. LLM adalah gelar PG yang diakui secara internasional di banyak negara. LLM dapat diambil setelah BA/LLB.
C. Tidak wajib mempelajari LLM untuk menjadi pengacara tetapi sebagian besar pengacara dan mahasiswa sarjana mempelajari LLM untuk mendapatkan keahlian di bidang tertentu yang diinginkan seperti hukum Pidana, Hukum Dagang, hukum Kekayaan Intelektual, dll.
D. Peluang karier setelah LLB/LLM banyak karena pengacara memainkan peran penting dalam masyarakat, mereka menyelesaikan masalah pidana, perdata, Pajak, Korporasi, konflik antara dua negara dan banyak masalah lainnya
Lihat Juga: Peringatan 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, ILUNI FHUI Gelar Pameran Seni
Apa perbedaan antara LLB dan LLM? Di antara keduanya mana yang lebih bagus atau lebih baik kualitas lulusannya? Artikel kali ini akan membahasnya secara detail apa itu gelar LLB dan LLM di bidang hukum, simak ya!
Arti Gelar LLB dan LLM Bidang Hukum Lulusan Luar Negeri
Gelar LLB
Di banyak negara yang menggunakan sistem common law, seperti Eropa dan Jepang, kebanyakan universitas memberikan gelar LL.B untuk mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan hukum di tingkat sarjana.
Akan tetapi, Amerika Serikat dan Kanada, tidak menggunakan gelar LL.B. meskipun keduanya termasuk common law. LL.B. sendiri merupakan kependekan dari Legum Baccalaureus, bahasa Latin yang artinya sarjana hukum.
Biasanya, pemegang gelar LL.B. baru bisa berpraktik sebagai advokat jika mereka lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat di masing-masing negaranya. Khusus di benua Eropa, mereka yang telah memiliki izin dan secara berturut-turut selama tiga tahun berpraktik sebagai advokat di satu negara anggota Uni Eropa, boleh berpraktik pula di negara anggota Uni Eropa lainnya.
Sementara itu, di beberapa negara lainnya gelar LL.B. tidak laku untuk modal mengikuti ujian praktik advokat. Di Malta dan Denmark misalnya, LL.B. yang didapatkan setelah berkuliah tiga tahun, harus dilanjutkan ke jenjang master untuk bisa berpraktik. Tak heran, banyak peraih gelar LL.B. di negara tersebut yang justru berkecimpung dalam ranah ilmu sosial dan humaniora.
Gelar LLM
Inilah gelar paling umum yang digunakan universitas-universitas di dunia untuk jenjang master. Biasanya, dicapai setelah menempuh 1-2 tahun masa studi. LL.M. merupakan singkatan dari Legum Magister, bahasa Latin yang artinya magister hukum.
Merujuk University of California Berkeley, ada beberapa jenis LL.M. Pertama, ada yang berbasis penelitian sehingga dalam kurikulumnya tidak ada proses belajar-mengajar di kelas.
Ada pula yang berbasis kuliah di kelas yang biasanya tidak memerlukan karya tulis untuk lulus. Namun, ada pula yang mengkombinasikannya, melalui proses belajar di kelas dan di akhir masa kuliah membuat penelitian kecil.
Perbedaan LLB dan LLM
Perbedaan utama antara LLB dan LLM adalah tingkat spesialisasi dan kedalaman pengetahuan. LLB memberikan gambaran luas tentang sistem hukum, sementara LLM memungkinkan siswa untuk mempelajari lebih dalam bidang hukum tertentu dan mengembangkan keterampilan analitis dan penelitian tingkat lanjut.
Fakta Gelar LLB dan LLM
1. LLB (Sarjana Hukum) adalah gelar sarjana hukum, yang biasanya merupakan program tiga tahun. Ini memberi siswa pemahaman dasar tentang sistem hukum, termasuk prinsip, prosedur, dan praktik hukum.
2. Di sisi lain, LLM (Master of Laws) adalah gelar pascasarjana di bidang hukum yang dibangun berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama LLB atau gelar setara.
3. Biasanya LLM merupakan program satu tahun yang memungkinkan siswa untuk mengambil spesialisasi dalam bidang hukum tertentu, seperti hukum internasional, hukum hak asasi manusia, hukum perusahaan, atau hukum kekayaan intelektual
4. Apakah mengejar LLM layak dilakukan setelah menyelesaikan LLB bergantung pada berbagai faktor, seperti tujuan karier, minat pribadi, dan sumber daya keuangan.
5. LLM dapat meningkatkan prospek kerja di bidang tertentu, seperti hukum internasional atau akademisi, dan memberikan peluang untuk jaringan dan pengembangan profesional.
6. Namun, hal ini juga memerlukan investasi waktu, uang, dan tenaga yang besar, dan mungkin tidak selalu menjamin gaji atau kepuasan kerja yang lebih tinggi.
Mana yang Lebih Baik LLB Atau LLM?
A. Kedua gelar tersebut tidak dapat dibandingkan karena LLB adalah sarjana hukum dan LLM adalah pascasarjana hukum.
B. LLM adalah gelar PG yang diakui secara internasional di banyak negara. LLM dapat diambil setelah BA/LLB.
C. Tidak wajib mempelajari LLM untuk menjadi pengacara tetapi sebagian besar pengacara dan mahasiswa sarjana mempelajari LLM untuk mendapatkan keahlian di bidang tertentu yang diinginkan seperti hukum Pidana, Hukum Dagang, hukum Kekayaan Intelektual, dll.
D. Peluang karier setelah LLB/LLM banyak karena pengacara memainkan peran penting dalam masyarakat, mereka menyelesaikan masalah pidana, perdata, Pajak, Korporasi, konflik antara dua negara dan banyak masalah lainnya
Lihat Juga: Peringatan 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, ILUNI FHUI Gelar Pameran Seni
(wyn)