Mau daftar Sekolah Kedinasan STIP Jakarta? Berikut Jurusan dan Persyaratannya

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:52 WIB
loading...
A A A
6. Calon taruna tidak bertato/bekas Tato dan tidak di tindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

7. Calon taruni tidak bertato/bekas Tato dan tidak di tindik/bekas tindik anggota badan lainya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kanan dan kiri), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik persial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;

9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Peruhubungan;

11. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindakan kekerasan (Perkelahian, Pemukulan, Pengeroyokan, Perundungan) dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

12. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

13. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di http://sipencatar.stipjakarta.ac.id);

14. Bersedia menandatangani formular pernyataan calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 rupiah);

15. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi (disarankan menggunakan gmail). Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat email dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)