5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru Selain Pramuka, Siswa Wajib Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini daftar 5 ekskul di Permendikbud terbaru selain Pramuka yang perlu diketahui. Setelah polemik tentang dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah (ekskul), Permendikbud kini sudah mengeluarkan aturan baru mengenai ekstrakurikuler, selain Pramuka.Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.
Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok. Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan.
Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
Baca juga:Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas
Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, dan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:
a. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok kelompok peserta didik.
c. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
d. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar-rombongan belajar.
e. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Sementara, penjadwalan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah. Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler.
Aturan Ekstrakurikuler Sekolah
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.
Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok. Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan.
Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Jenis Ekstrakurikuler di Permendikbud Baru
1. Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
2. Karya ilmiah
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
Baca juga:Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas
4. Keagamaan
Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, dan lainnya.
5. Bentuk kegiatan lainnya
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:
a. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok kelompok peserta didik.
c. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
d. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar-rombongan belajar.
e. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Sementara, penjadwalan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah. Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler.
(wyn)