Syarat Pendaftar Sekolah Kedinasan Kereta Api Kemenhub, Siswa SMK Bisa Daftar?
loading...
A
A
A
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentu an agama/ad.at (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebgai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau- penyimpangan seksual
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https: / / sipencatar.dephub. go.id) ;
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sipencatar Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah)
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentu an agama/ad.at (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebgai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau- penyimpangan seksual
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https: / / sipencatar.dephub. go.id) ;
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sipencatar Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah)