Pakar Media Unair: Diskusi RUU Penyiaran Harus Transparan, Jangan di Lingkar Kekuasaan Saja
Kamis, 16 Mei 2024 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Irfan mengakui pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam mengatur media di era digital saat ini. Hanya saja Irfan mengkritik bahwa KPI tidak boleh hanya menjadi ‘stempel’ kebijakan pemerintah. Menurut Irfan, pembuat kebijakan harus memahami esensi jurnalisme dan tidak merasa paranoid terhadapnya.
Dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, Irfan menekankan pentingnya harmonisasi antara KPI dan Dewan Pers. Dalam hal ini, ia menyarankan agar RUU Penyiaran memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga tersebut.
“Jika RUU ini malah menimbulkan perselisihan, itu tidak akan menguntungkan siapa pun. Kedua lembaga ini memiliki wilayah kerja masing-masing dan sebaiknya dapat bekerja sama tanpa konflik kepentingan. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan transparan,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).
Irfan menambahkan RUU Penyiaran dapat mempengaruhi dinamika media saat ini, termasuk media cetak siaran dan digital. Setiap media pada dasarnya memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara informasi disampaikan dan diterima oleh publik.
“Draft RUU ini berpotensi mempengaruhi dinamika media saat ini. Untuk informasi yang lengkap dan mendalam, media cetak masih menjadi pilihan utama. Sementara itu, penyiaran memberikan pendalaman dalam format audiovisual, dan platform digital menawarkan kecepatan penyampaian informasi meski hanya sekilas,” kata Irfan.
Alih-alih, Irfan juga menyarankan agar RUU Penyiaran mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi. Dalam hal ini, masyarakat harus terlibat dalam inovasi teknologi yang mendukung akses digital dan literasi digital.
Dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, Irfan menekankan pentingnya harmonisasi antara KPI dan Dewan Pers. Dalam hal ini, ia menyarankan agar RUU Penyiaran memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga tersebut.
“Jika RUU ini malah menimbulkan perselisihan, itu tidak akan menguntungkan siapa pun. Kedua lembaga ini memiliki wilayah kerja masing-masing dan sebaiknya dapat bekerja sama tanpa konflik kepentingan. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan transparan,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).
Irfan menambahkan RUU Penyiaran dapat mempengaruhi dinamika media saat ini, termasuk media cetak siaran dan digital. Setiap media pada dasarnya memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara informasi disampaikan dan diterima oleh publik.
“Draft RUU ini berpotensi mempengaruhi dinamika media saat ini. Untuk informasi yang lengkap dan mendalam, media cetak masih menjadi pilihan utama. Sementara itu, penyiaran memberikan pendalaman dalam format audiovisual, dan platform digital menawarkan kecepatan penyampaian informasi meski hanya sekilas,” kata Irfan.
Alih-alih, Irfan juga menyarankan agar RUU Penyiaran mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi. Dalam hal ini, masyarakat harus terlibat dalam inovasi teknologi yang mendukung akses digital dan literasi digital.
Lihat Juga :