Pakar Media Unair: Diskusi RUU Penyiaran Harus Transparan, Jangan di Lingkar Kekuasaan Saja
loading...
A
A
A
SURABAYA - Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tak hanya mendapat tantangan keras dari kalangan jurnalis dan peneliti media tetapi juga dari kalangan akademisi . Menanggapi fenomena itu, Irfan Wahyudi S Sos M Comm PhD, Pakar Media Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyarankan untuk mempertimbangkan RUU itu dengan seksama.
Pasalnya, RUU tersebut berperan penting dalam mengakomodasi kebebasan pers dan pengembangan karya jurnalistik yang berkualitas.
“Media dan jurnalis harus responsif terhadap potensi yang ada. Sudah ada protes yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta masukan dari berbagai lembaga dan individu pemerintah,” ujar Irfan seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).
Tidak hanya itu, Irfan juga menambahkan bahwa pembuat kebijakan harus terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai elemen, termasuk lembaga independen.
“Pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan dalam lingkaran kekuasaan saja, melainkan harus melibatkan lembaga-lembaga independen yang berkecimpung dalam jurnalisme. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan mampu mencerminkan kebebasan dan keadilan pers,” ungkapnya.
Irfan mengakui pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam mengatur media di era digital saat ini. Hanya saja Irfan mengkritik bahwa KPI tidak boleh hanya menjadi ‘stempel’ kebijakan pemerintah. Menurut Irfan, pembuat kebijakan harus memahami esensi jurnalisme dan tidak merasa paranoid terhadapnya.
Dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, Irfan menekankan pentingnya harmonisasi antara KPI dan Dewan Pers. Dalam hal ini, ia menyarankan agar RUU Penyiaran memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga tersebut.
“Jika RUU ini malah menimbulkan perselisihan, itu tidak akan menguntungkan siapa pun. Kedua lembaga ini memiliki wilayah kerja masing-masing dan sebaiknya dapat bekerja sama tanpa konflik kepentingan. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan transparan,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).
Irfan menambahkan RUU Penyiaran dapat mempengaruhi dinamika media saat ini, termasuk media cetak siaran dan digital. Setiap media pada dasarnya memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara informasi disampaikan dan diterima oleh publik.
Pasalnya, RUU tersebut berperan penting dalam mengakomodasi kebebasan pers dan pengembangan karya jurnalistik yang berkualitas.
“Media dan jurnalis harus responsif terhadap potensi yang ada. Sudah ada protes yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta masukan dari berbagai lembaga dan individu pemerintah,” ujar Irfan seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).
Tidak hanya itu, Irfan juga menambahkan bahwa pembuat kebijakan harus terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai elemen, termasuk lembaga independen.
“Pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan dalam lingkaran kekuasaan saja, melainkan harus melibatkan lembaga-lembaga independen yang berkecimpung dalam jurnalisme. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan mampu mencerminkan kebebasan dan keadilan pers,” ungkapnya.
Irfan mengakui pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam mengatur media di era digital saat ini. Hanya saja Irfan mengkritik bahwa KPI tidak boleh hanya menjadi ‘stempel’ kebijakan pemerintah. Menurut Irfan, pembuat kebijakan harus memahami esensi jurnalisme dan tidak merasa paranoid terhadapnya.
Dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, Irfan menekankan pentingnya harmonisasi antara KPI dan Dewan Pers. Dalam hal ini, ia menyarankan agar RUU Penyiaran memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga tersebut.
“Jika RUU ini malah menimbulkan perselisihan, itu tidak akan menguntungkan siapa pun. Kedua lembaga ini memiliki wilayah kerja masing-masing dan sebaiknya dapat bekerja sama tanpa konflik kepentingan. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan transparan,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).
Irfan menambahkan RUU Penyiaran dapat mempengaruhi dinamika media saat ini, termasuk media cetak siaran dan digital. Setiap media pada dasarnya memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara informasi disampaikan dan diterima oleh publik.