Pakar Media Unair: Diskusi RUU Penyiaran Harus Transparan, Jangan di Lingkar Kekuasaan Saja

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:58 WIB
loading...
Pakar Media Unair: Diskusi...
Pakar media Unair Surabaya, Irfan Wahyudi S Sos M Comm PhD meminta agar diskusi RUU penyiaran dilakukan secara transparan. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tak hanya mendapat tantangan keras dari kalangan jurnalis dan peneliti media tetapi juga dari kalangan akademisi . Menanggapi fenomena itu, Irfan Wahyudi S Sos M Comm PhD, Pakar Media Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyarankan untuk mempertimbangkan RUU itu dengan seksama.

Pasalnya, RUU tersebut berperan penting dalam mengakomodasi kebebasan pers dan pengembangan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Media dan jurnalis harus responsif terhadap potensi yang ada. Sudah ada protes yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta masukan dari berbagai lembaga dan individu pemerintah,” ujar Irfan seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).

Tidak hanya itu, Irfan juga menambahkan bahwa pembuat kebijakan harus terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai elemen, termasuk lembaga independen.



“Pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan dalam lingkaran kekuasaan saja, melainkan harus melibatkan lembaga-lembaga independen yang berkecimpung dalam jurnalisme. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan mampu mencerminkan kebebasan dan keadilan pers,” ungkapnya.

Irfan mengakui pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam mengatur media di era digital saat ini. Hanya saja Irfan mengkritik bahwa KPI tidak boleh hanya menjadi ‘stempel’ kebijakan pemerintah. Menurut Irfan, pembuat kebijakan harus memahami esensi jurnalisme dan tidak merasa paranoid terhadapnya.

Dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, Irfan menekankan pentingnya harmonisasi antara KPI dan Dewan Pers. Dalam hal ini, ia menyarankan agar RUU Penyiaran memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga tersebut.

“Jika RUU ini malah menimbulkan perselisihan, itu tidak akan menguntungkan siapa pun. Kedua lembaga ini memiliki wilayah kerja masing-masing dan sebaiknya dapat bekerja sama tanpa konflik kepentingan. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan transparan,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).

Irfan menambahkan RUU Penyiaran dapat mempengaruhi dinamika media saat ini, termasuk media cetak siaran dan digital. Setiap media pada dasarnya memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara informasi disampaikan dan diterima oleh publik.

“Draft RUU ini berpotensi mempengaruhi dinamika media saat ini. Untuk informasi yang lengkap dan mendalam, media cetak masih menjadi pilihan utama. Sementara itu, penyiaran memberikan pendalaman dalam format audiovisual, dan platform digital menawarkan kecepatan penyampaian informasi meski hanya sekilas,” kata Irfan.

Alih-alih, Irfan juga menyarankan agar RUU Penyiaran mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi. Dalam hal ini, masyarakat harus terlibat dalam inovasi teknologi yang mendukung akses digital dan literasi digital.

Sejumlah lembaga organisasi jurnalis juga telah menyatakan sikapnya atas RUU Penyiaran. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak adanya pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Penolakan itu kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan bukan semata-mata demi kepentingan insan pers namun demi kebaikan masyarakat banyak.

"Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas bisa tertahan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan saat ini," kata Herik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Merespons atas draf revisi UU Penyiaran, kata Herik, seluruh anggota IJTI yang tersebar di Indonesia, memiliki pandangan yang sama. Kalau mereka akan memperjuangkan hak publik dalam mendapatkan informasi yang kredibel.

Sementara Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menyebut kalau pihaknya juga menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf revisi UU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul dalam revisi UU itu.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry. Dia mengaku, telah dua periode menjadi bagian dewan pers. Selama ini dewan pers, kata dia selalu objektif dalam menyelesaikan sengeketa pers. Sebab dewan pers merupakan lembaga independen
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seminar Unhan dan FSI:...
Seminar Unhan dan FSI: Pertahanan RI Perlu Ditingkatkan Antisipasi Ancaman di Laut China Selatan
Seminar FSI dan Paramadina:...
Seminar FSI dan Paramadina: Perkembangan Militer China Tingkatkan Ketegangan di Kawasan
Gelar Talkshow Interaktif,...
Gelar Talkshow Interaktif, Talentlytica Kenalkan Solusi Asesmen Pekerja Kerah Biru
Gelar Seminar dan Diskusi,...
Gelar Seminar dan Diskusi, Indonesia Re Ingin Bangun Ekosistem Asuransi Berkelanjutan
Puluhan Ribu Warga Hadiri...
Puluhan Ribu Warga Hadiri Diskusi Literasi Digital di Arena Inhu Fest 2024
Dosen Paramadina: Kerja...
Dosen Paramadina: Kerja Sama Negara ASEAN Redam Aksi Agresif China di Laut China Selatan
Ajak Warga Bijak Bermedsos,...
Ajak Warga Bijak Bermedsos, Diskusi Literasi Digital Kemkominfo Dibanjiri Ribuan Orang
Diskusi Literasi Digital...
Diskusi Literasi Digital Kemkominfo, Warga Pagar Alam Diajak Jadi Netizen Bijak
Edukasi Lewat Talkshow,...
Edukasi Lewat Talkshow, Kemkominfo Tegaskan Pentingnya Dunia Digital Promosikan Budaya Lokal
Rekomendasi
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
Berita Terkini
10 Contoh Pantun Pembuka...
10 Contoh Pantun Pembuka untuk Buka Puasa Bersama, Check It Out
3 jam yang lalu
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
4 jam yang lalu
Lowongan Kerja Sucofindo...
Lowongan Kerja Sucofindo di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, IPK 2.5 Bisa Daftar
4 jam yang lalu
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
11 jam yang lalu
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
15 jam yang lalu
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
16 jam yang lalu
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved