Jadwal PPDB Jawa Timur 2024, Baca Prosedur Pendaftarannya Ya

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:41 WIB
loading...
A A A
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024

- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024

Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi


1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

7. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja. Sedangkan peserta yang bukan penyandang disabilitas, tidak dapat mendaftar jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, namun dapat mendaftar di jalur lainnya.

8. Mengunduh bukti pendaftaran.

Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi


1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2699 seconds (0.1#10.140)