Tidak Masuk UKT Rendah, JPPI Sorot Nasib Mahasiswa dari Kelas Menengah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara UKT mahal, tidak hanya mahasiswa miskin yang terdampak. Namun mahasiswa dari keluarga kelas menengah juga mengalami kelimpungan dan kesulitan bayar.
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia pun menyampaikan nasib para mahasiswa dari kelas menengah ini tidak disinggung pada Raker Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, Selasa (21/5/2024).
"Mereka hanya menjelaskan data soal proporsi UKT 1 dan UKT 2 (golongan miskin) yang, menurut Kemendikbudristek, sudah terpenuhi 20 persen, bahkan lebih," katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif
Dia menuturkan, data 20 persen itu pun tidak bisa ditelan mentah-mentah. Melainkan perlu pembuktian dan audit di tiap PTN apakah benar sudah tercapai ambang minimal 20 persen itu.
Sebelumnya pada Raker dengan Komisi X DPR, Kemendikbudristek memastikan koordinasi mengenai penetapan UKT dengan rektor PTN dan PTN BH dan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Pemimpin PTN dan PTN BH juga diminta Kemendikbudristek untuk memegang teguh azas berkeadilan dan inklusivitas. Serta memastikan mahasiswa tidak mampu diakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu dan UKT 2 Rp1 juta per semester.
Ubaid menuturkan, jika ditilik data total penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga 2024, jumlah penerima KIP Kuliah sebanyak 985.777 mahasiswa.
Baca juga: Usai Rapat Bareng Komisi X, Nadiem Hindari Wartawan saat Disinggung Polemik UKT
Namun jumlah mahasiswa yang sedang kuliah di Indonesia ada 9,32 juta mahasiswa per tahun 2022 lalu. Maka, lugasnya, penerima KIP Kuliah diperkirakan di kisaran angka 10 persen, tidak sampai pada batas minimal 20 persen," ujarnya.
Selain itu, Kemendikbudristek tidak memberikan skema bantuan dan jaminan keterjangkauan biaya UKT bagi kelompok ekonomi menengah ini. Mereka tidak bisa masuk UKT 1 dan UKT 2 karena tidak miskin, maka mereka akan potensial gagal bayar jika diminta membayar dengan UKT yang mahal.
“Karena itu, supaya mereka tidak gagal bayar UKT, perlu ada skema khusus bantuan pembiayaan untuk mahasiswa kelompok ekonomi menengah ini,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia pun menyampaikan nasib para mahasiswa dari kelas menengah ini tidak disinggung pada Raker Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, Selasa (21/5/2024).
"Mereka hanya menjelaskan data soal proporsi UKT 1 dan UKT 2 (golongan miskin) yang, menurut Kemendikbudristek, sudah terpenuhi 20 persen, bahkan lebih," katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif
Dia menuturkan, data 20 persen itu pun tidak bisa ditelan mentah-mentah. Melainkan perlu pembuktian dan audit di tiap PTN apakah benar sudah tercapai ambang minimal 20 persen itu.
Sebelumnya pada Raker dengan Komisi X DPR, Kemendikbudristek memastikan koordinasi mengenai penetapan UKT dengan rektor PTN dan PTN BH dan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Pemimpin PTN dan PTN BH juga diminta Kemendikbudristek untuk memegang teguh azas berkeadilan dan inklusivitas. Serta memastikan mahasiswa tidak mampu diakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu dan UKT 2 Rp1 juta per semester.
Ubaid menuturkan, jika ditilik data total penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga 2024, jumlah penerima KIP Kuliah sebanyak 985.777 mahasiswa.
Baca juga: Usai Rapat Bareng Komisi X, Nadiem Hindari Wartawan saat Disinggung Polemik UKT
Namun jumlah mahasiswa yang sedang kuliah di Indonesia ada 9,32 juta mahasiswa per tahun 2022 lalu. Maka, lugasnya, penerima KIP Kuliah diperkirakan di kisaran angka 10 persen, tidak sampai pada batas minimal 20 persen," ujarnya.
Selain itu, Kemendikbudristek tidak memberikan skema bantuan dan jaminan keterjangkauan biaya UKT bagi kelompok ekonomi menengah ini. Mereka tidak bisa masuk UKT 1 dan UKT 2 karena tidak miskin, maka mereka akan potensial gagal bayar jika diminta membayar dengan UKT yang mahal.
“Karena itu, supaya mereka tidak gagal bayar UKT, perlu ada skema khusus bantuan pembiayaan untuk mahasiswa kelompok ekonomi menengah ini,” pungkasnya.
(nnz)