Tidak Masuk UKT Rendah, JPPI Sorot Nasib Mahasiswa dari Kelas Menengah
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:52 WIB
loading...
Gara-gara UKT mahal, mahasiswa dari keluarga kelas menengah juga akan mengalami kelimpungan dan kesulitan bayar. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara UKT mahal, tidak hanya mahasiswa miskin yang terdampak. Namun mahasiswa dari keluarga kelas menengah juga mengalami kelimpungan dan kesulitan bayar.
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia pun menyampaikan nasib para mahasiswa dari kelas menengah ini tidak disinggung pada Raker Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, Selasa (21/5/2024).
"Mereka hanya menjelaskan data soal proporsi UKT 1 dan UKT 2 (golongan miskin) yang, menurut Kemendikbudristek, sudah terpenuhi 20 persen, bahkan lebih," katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif
Dia menuturkan, data 20 persen itu pun tidak bisa ditelan mentah-mentah. Melainkan perlu pembuktian dan audit di tiap PTN apakah benar sudah tercapai ambang minimal 20 persen itu.
Sebelumnya pada Raker dengan Komisi X DPR, Kemendikbudristek memastikan koordinasi mengenai penetapan UKT dengan rektor PTN dan PTN BH dan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Pemimpin PTN dan PTN BH juga diminta Kemendikbudristek untuk memegang teguh azas berkeadilan dan inklusivitas. Serta memastikan mahasiswa tidak mampu diakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu dan UKT 2 Rp1 juta per semester.
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia pun menyampaikan nasib para mahasiswa dari kelas menengah ini tidak disinggung pada Raker Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek, Selasa (21/5/2024).
"Mereka hanya menjelaskan data soal proporsi UKT 1 dan UKT 2 (golongan miskin) yang, menurut Kemendikbudristek, sudah terpenuhi 20 persen, bahkan lebih," katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif
Dia menuturkan, data 20 persen itu pun tidak bisa ditelan mentah-mentah. Melainkan perlu pembuktian dan audit di tiap PTN apakah benar sudah tercapai ambang minimal 20 persen itu.
Sebelumnya pada Raker dengan Komisi X DPR, Kemendikbudristek memastikan koordinasi mengenai penetapan UKT dengan rektor PTN dan PTN BH dan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Pemimpin PTN dan PTN BH juga diminta Kemendikbudristek untuk memegang teguh azas berkeadilan dan inklusivitas. Serta memastikan mahasiswa tidak mampu diakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu dan UKT 2 Rp1 juta per semester.
Lihat Juga :