Kecurangan PPDB Terus Berulang, Ketua Komisi X DPR Usul Sekolah Amanat Undang-undang
Minggu, 23 Juni 2024 - 10:25 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai model kolaborasi pemerintah dan swasta dalam memperluas akses pendidikan di Indonesia sebagai bentuk sekolah amanat undang-undang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sinyalemen kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah terus berulang. Pemerintah pun diminta memperluas akses sekolah murah dengan mengandeng penyelenggara pendidikan dari kalangan swasta.
“Faktor utama terjadinya kecurangan PPDB adalah terbatasnya akses sekolah negeri bagi calon peserta didik. Akibatnya terjadi kompetisi yang membuka peluang terjadinya kecurangan baik berupa penyuapan, jual beli kursi, hingga pungutan liar. Maka kedepan tidak bisa tidak akses sekolah murah ini diperluas salah satunya dengan mengandeng penyelenggara pendidikan dari kalangan swasta membentuk sekolah amanat undang-undang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Minggu (23/6/2024).
Huda mengatakan kecurangan PPDB seolah menjadi bahaya laten yang terus terjadi setiap tahun. Di sisi lain berbagai upaya antisipasi baik berupa pengawasan maupun kebijakan lebih detail belum mampu memberantas berbagai modus kecurangan yang muncul.
“Modus kecurangan ini beragam. Untuk jalur zonasi kecurangan bisa berupa adanya manipulasi data keluarga atau jarak domisi calon peserta didik baru dengan sekolah. Untuk jalur afirmasi kecurangan bisa berupa penggunaan jatah untuk mereka dari keluarga mampu, lalu di jalur prestasi bisa berupa pemalsuan sertifikat,” urai Huda.
Baca juga: Atasi Kecurangan Administrasi, Regulasi PPDB akan Dievaluasi
“Faktor utama terjadinya kecurangan PPDB adalah terbatasnya akses sekolah negeri bagi calon peserta didik. Akibatnya terjadi kompetisi yang membuka peluang terjadinya kecurangan baik berupa penyuapan, jual beli kursi, hingga pungutan liar. Maka kedepan tidak bisa tidak akses sekolah murah ini diperluas salah satunya dengan mengandeng penyelenggara pendidikan dari kalangan swasta membentuk sekolah amanat undang-undang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Minggu (23/6/2024).
Huda mengatakan kecurangan PPDB seolah menjadi bahaya laten yang terus terjadi setiap tahun. Di sisi lain berbagai upaya antisipasi baik berupa pengawasan maupun kebijakan lebih detail belum mampu memberantas berbagai modus kecurangan yang muncul.
“Modus kecurangan ini beragam. Untuk jalur zonasi kecurangan bisa berupa adanya manipulasi data keluarga atau jarak domisi calon peserta didik baru dengan sekolah. Untuk jalur afirmasi kecurangan bisa berupa penggunaan jatah untuk mereka dari keluarga mampu, lalu di jalur prestasi bisa berupa pemalsuan sertifikat,” urai Huda.
Baca juga: Atasi Kecurangan Administrasi, Regulasi PPDB akan Dievaluasi
Lihat Juga :