Ombudsman Temukan Dokumen Aspal di PPDB 2024 Palembang, 911 Siswa Didiskualifikasi

Jum'at, 05 Juli 2024 - 12:45 WIB
loading...
A A A
"Ini yang saya minta mungkin nanti berkoordinasi dengan rekan-rekan di KPK yang mengatakan bahwa PPDB ada gratifikasi ternyata ada gratfikasi di mana ada oknum di Jogja yang menggunakan dana CSR untuk membiayai sekolah yang dituju oleh anaknya. Ini kami temukan juga," ucapnya.

Dia menceritakan bahwa di Aceh terjadi penambahan rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur. "Lalu di Riau ini ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua di mana hanya menerima ASN atau dari BUMN, padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta, itu tidak diterima,"katanya.

Lalu di Jateng terdapat jalur masuk di luar prosedur. Misalnya di Semarang menggunakan jalur tes dengan Si Cerdas PPDB Cerdas, di Magelang menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40 persen, sedangkan 60 persen baru dibagi dengan empat jalur reguler.

Selain itu juga ada di Kabupaten Klaten terdapat SMP yang menjual bahan seragam. Serta adanya keterlambatan dan ketidakmampuan proses verifikasi akun pendaftaran.

"Di Jogja juga ditemukan jadi ada yang menggunakan surat pindah 3 tahun yang lalu, tapi sebetulnya anaknya sudah ikut di 3 tahun lalu, udah masuk di sekolah di kota itu. Ketika dia masuk kelas 1 SMP sudah ikut, ketika dia masuk SMA dia menggunakan jalur itu, ini yang memang sering dilakukan oleh banyak peserta," kata dia.

Lalu di Bali ada penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Serta adanya inisiasi dinas yang menambah daya tampung yaitu dengan menambah jumlah sekolah SMA.

"Namun ternyata secara fisik SMA nya belum ada jadi mereka menumpangkan dengan SMA-SMA lain. Itu menjadi protes bagi asosiasi SMA swasta, yang memang akhirnya diselesaikan baik oleh antara dinas maupun asosiasi sekolah swasta dan juga dimediasi oleh ombudsman ataupun BPMP di provinsi bali,"katanya.

Kemudian untuk NTB juga ditemukan diskriminasi pada jalur prestasi bagi agama tertentu. "Di mana ada nilai yang seperti tadi saya bilang di Palembang juga diberlakukan untuk nilai-nilai keagamaan, tapi hanya untuk muslim, yang nonis menginjil tidak dimasukan itu juga kami temukan,"ucapnya.

Terakhir temuan PPDB 2024 terjadi di Maluku Utara yakni penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Pengalihfungsian in pun berdampak pada proses belajar mengajar kini tidak mempunyai lab.

"Padahal dalam keputusan sekjen bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus misalnya sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut. Jadi enggak ada sekolah swasta, nah ini boleh, tapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3461 seconds (0.1#10.140)