Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR: Kita Apresiasi

Minggu, 15 September 2024 - 10:20 WIB
loading...
Skema Dana Pendidikan...
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengapresiasi Banggar DPR yang memutuskan skema penghitungan 20% Dana Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20% Dana Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara. Keputusan ini menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.

“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20% Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Minggu (15/9/2024).

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN agar mengacu pada pendapatan negara.

Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tidak terlalu membebani APBN. Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN hingga Rp130 triilun.



Huda mengatakan keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN. Diharapkan degan keputusan ini berbagai masalah dasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pendidikan di kawasan 3T bisa segera teratasi.

“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran pendidikan ini akan mendorong penyelenggaraan layanan pendidikan termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan sekolah unggulan, perbaikan sarana prasaran pendidikan, dan lainnya,” katanya.

Kendati demikian, Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana pendidikan dari APBN. Berdasarkan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI, diketahui jika ada beberapa persoalan krusial dalam distribusi 20% Dana Pendidikan APBN sehingga ratusan triliun yang dikucurkan belum sepenuhnya menjadi daya pengungkit optimalisasi layanan penyelenggaraan pendidikan di tanah air.

“Panja Pembiayaan Pendidikan menilai selama ini proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20% APBN untuk Dana Pendidikan tidak dilakukan secara optimal. Bahkan ada indikasi jika pembagian 20% dana pendidikan dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20% tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan pendidikan di Indonesia,” tandas Huda.

Panja Pembiayaan Pendidikan, lanjut Huda, juga menyimpulkan jika telah terjadi pelanggaran subtantif terhadap pengunaan dana pendidikan 20% dari APBN untuk Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD).

Dalam proses TKDD untuk Pendidikan ini ternyata pelaksanaanya tidak pernah dievaluasi sehingga ada potensi pengunaan TKDD bukan untuk fungsi pendidikan.

“Padahal alokasi dana pendidikan 20% dari APBN untuk TKDD sangat besar bahkan lebih dari 50%, namun ternyata pelaksanaanya tidak ada evaluasi secara khusus. Maka wajar jika layanan pendidikan di daerah juga tidak optimal,” katanya.

Politikus PKB ini menyebutkan jika hasil temuan dan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan telah disampaikan kepada Kemendikbudristek dan Dikti.

Dia berharap agar hasil rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan menjadi pertimbangan serius dalam perbaikan mekanisme distribusi anggaran pendidikan dari APBN kedepan.

“Kami berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan sebagai dasar perbaikan distribusi anggaran pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan dari APBN bisa optimal,” pungkasnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2406 seconds (0.1#10.140)