Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan

Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor.

Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.

Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa

Selain Gaji, Rektor Dapat Tunjangan


Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Tunjangan Rektor


Jabatan guru besar: Rp5.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
(wyn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)