Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2024 Dibuka, Lulusan SD Bisa Daftar

Minggu, 13 Oktober 2024 - 11:16 WIB
loading...
A A A
Jumlah kebutuhan: 541

Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

4. Pengelola Umum Operasional


Kualifikasi pendidikan: SD Sederajat

Jumlah kebutuhan: 29

Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Persyaratan PPPK Kemenkumham 2024


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun

3. Memiliki ijazah pendidikan:

a. S-1 / D-IV / D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

b. SLTA Sederajat / SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

4. Surat keterangan lulus pendidikan tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)