4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen

Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Baca juga: Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Status pemohon yang masih mahasiswa inilah yang menyebabkan dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh beda pendapat atau dissenting opinion.

Anwar dan Daniel berpendapat para pemohon yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.

Keempat mahasiswa tersebut merupakan anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum di kampus yang berada di Jalan Marsda Adisucipto, Yogyakarta.

Dikabulkannya gugatan empat mahasiswa tersebut pun disambut baik oleh banyak pihak. Seperti Pengamat Polirik Ubedilah Badrun yang menilai putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden itu bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, putusan MK dinilai membuka peluang bagi putra-putri bangsa untuk ikut kontestasi pilpres."Saya memprediksi, selain akan banyak pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 juga bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti Joko Widodo," ujar Ubedillah.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)