UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Rabu, 12 Maret 2025 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor hingga Kepala Prodi terkait Disertasi Bahlil
"Konferensi pers yang dilakukan juga merupakan hasil koordinasi bersama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," jelas Arie Afriansyah.
Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
Baca juga: UI Belum Putuskan Sidang Ulang Disertasi Bahlil Lahadalia
"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," tegasnya.
Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI
Demikian pula, tuntutan pembatalan kelulusan dianggap tidak tepat karena mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa tersebut harus menunda kelulusannya hingga revisi disertasi selesai dan dinyatakan memenuhi standar akademik.
"Konferensi pers yang dilakukan juga merupakan hasil koordinasi bersama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," jelas Arie Afriansyah.
Klarifikasi Terkait Tuntutan Pembatalan Disertasi dan Kelulusan
Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
Baca juga: UI Belum Putuskan Sidang Ulang Disertasi Bahlil Lahadalia
"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," tegasnya.
Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI
Demikian pula, tuntutan pembatalan kelulusan dianggap tidak tepat karena mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa tersebut harus menunda kelulusannya hingga revisi disertasi selesai dan dinyatakan memenuhi standar akademik.
Lihat Juga :