Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
loading...
A
A
A
1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.
2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
3. Buku tabungan.
Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4. Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.
5. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:
- Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.
2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
3. Buku tabungan.
Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4. Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.
5. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:
- Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.
Lihat Juga :