Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
loading...
A
A
A
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.
Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kelancaran proses pendidikan.
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.
Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kelancaran proses pendidikan.
(nnz)
Lihat Juga :