Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syarat Terbarunya
Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
1. Telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.
2. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
4. Terdata dalam Dapodik.
5. Bukan ASN.
Pengusulan tetap dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan, dan batas akhir pengusulan untuk semester 1 adalah 31 Juli 2025.
Besaran bantuan untuk pendidik PAUD non-formal tahun 2025 adalah Rp2.400.000 per tahun, juga dicairkan sekaligus.
Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan pentingnya Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan memverifikasi data guru di SIM-ANTUN, khususnya untuk pendidik PAUD Non-Formal. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan.
2. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
4. Terdata dalam Dapodik.
5. Bukan ASN.
Pengusulan tetap dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan, dan batas akhir pengusulan untuk semester 1 adalah 31 Juli 2025.
Besaran bantuan untuk pendidik PAUD non-formal tahun 2025 adalah Rp2.400.000 per tahun, juga dicairkan sekaligus.
Catatan Penting untuk Dinas Pendidikan
Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan pentingnya Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan memverifikasi data guru di SIM-ANTUN, khususnya untuk pendidik PAUD Non-Formal. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan.
(nnz)
Lihat Juga :