Awas! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi, Ancamannya Pidana Mati
Jum'at, 11 September 2020 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.
"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.
Informasi lebih lanjut dapat mengakses saluran Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.
"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.
Informasi lebih lanjut dapat mengakses saluran Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud.
(mpw)
Lihat Juga :