Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya

Jum'at, 26 September 2025 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran

Selain itu, penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, menurut UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemalsuan data termasuk ijazah bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal-Pasal yang Mengatur Pemalsuan Ijazah


Beberapa aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsuan ijazah antara lain:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP baru): Hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp2 miliar.

Baca juga: Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri di Indonesia, Simak Tahapannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Begini Prosedur Mengurus...
Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana
Kemendikdasmen Pastikan...
Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Roy Suryo Ditetapkan...
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Profil Pendidikannya Jadi Sorotan
Pakar Pendidikan Ina...
Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Berita Terkini
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved