Raih Gelar Doktor Kehormatan di Untar, Komjen Pol. Suyudi Pertegas Strategi Lawan Narkoba
Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
“Komitmen tersebut secara tegas ditegaskan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya poin ke-7, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan narkotika tidak hanya berorientasi pada aspek kesehatan, tetapi juga merupakan strategi nasional dalam memperkuat ketahanan sosial dan keamanan negara,” paparnya.
Kepala BNN RI juga memaparkan kondisi terkini peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025 yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan BPS dan BRIN, angka prevalensi tercatat sebesar 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif. Rinciannya, 2,53 persen pada kelompok usia 15–24 tahun, 2,24 persen usia 25–49 tahun, dan 1,40 persen usia 50–64 tahun.
Data tersebut menegaskan bahwa permasalahan narkoba masih bersifat massif dan kompleks, sehingga memerlukan penguatan strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berbasis risiko, khususnya dengan penajaman intervensi pada kelompok usia muda serta kolaborasi lintas sektor.
“Di bidang pemberantasan, sepanjang tahun 2025, BNN berhasil mengungkap 773 kasus narkotika, membongkar 63 jaringan narkoba yang terdiri dari 57 jaringan nasional dan 7 jaringan internasional, serta mengamankan 1.214 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.193.412,73 gram ganja, 4.014.813,73 gram sabu, 365.579 butir pil ekstasi, dan 4.703,71 gram kokain,” ungkapnya.
BNN juga melakukan pemutusan rantai produksi narkotika melalui pemusnahan ladang ganja, khususnya di wilayah Aceh. Sepanjang 2025, BNN memusnahkan 127.800 meter persegi ladang ganja dengan total 224.500 batang tanaman, dengan berat keseluruhan mencapai 109,8 ton.
Kepala BNN RI juga memaparkan kondisi terkini peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025 yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan BPS dan BRIN, angka prevalensi tercatat sebesar 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif. Rinciannya, 2,53 persen pada kelompok usia 15–24 tahun, 2,24 persen usia 25–49 tahun, dan 1,40 persen usia 50–64 tahun.
Data tersebut menegaskan bahwa permasalahan narkoba masih bersifat massif dan kompleks, sehingga memerlukan penguatan strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berbasis risiko, khususnya dengan penajaman intervensi pada kelompok usia muda serta kolaborasi lintas sektor.
“Di bidang pemberantasan, sepanjang tahun 2025, BNN berhasil mengungkap 773 kasus narkotika, membongkar 63 jaringan narkoba yang terdiri dari 57 jaringan nasional dan 7 jaringan internasional, serta mengamankan 1.214 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.193.412,73 gram ganja, 4.014.813,73 gram sabu, 365.579 butir pil ekstasi, dan 4.703,71 gram kokain,” ungkapnya.
BNN juga melakukan pemutusan rantai produksi narkotika melalui pemusnahan ladang ganja, khususnya di wilayah Aceh. Sepanjang 2025, BNN memusnahkan 127.800 meter persegi ladang ganja dengan total 224.500 batang tanaman, dengan berat keseluruhan mencapai 109,8 ton.
Lihat Juga :