7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mendorong Peran AI di Asia Tenggara dalam Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital
“Oleh karena itu sikap respon alam keras inilah yang direspon SKB 7 Menteri untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas berdigital dan berartificial intelligence ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung ekosistem yang pendidikan yang maju, yang kuat secara akademik, secara mental, etika dan moral terbaik untuk anak-anak dan remaja kita,” ucap dia.
Diwawancarai usai penandatanganan, ia menjelaskan bahwa pedoman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh tujuh menteri itu akan diterapkan di semua jenjang pendidikan anak baik pendidikan formal maupun non formal termasuk keluarga.
“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai kemudian jenjang pendidikan tinggi maupun pendidikan informal dan informal termasuk keluarga,” ungkap Pratikno.
Nantinya, teknologi dan kecerdasan buatan bisa diakses oleh anak sesuai dengan kriteria umur. Sehingga ada batasan bagi anak di umur berapa mereka bisa mengakses teknologi digital ata kecerdasan artifisial (AI). Selain itu, anak juga nantinya akan dipantau saat menggunakan teknologi tersebut dari mulai apa yang diakses hingga waktu yang ditentukan.
“Ini berbeda tentu saja antara usia dini nanti sampai ke pendidikan tinggi. Jadi semakin ke atas itu asumsinya semakin lebih siap oleh karena itu semakin lebih longgar tetapi semakin bawah ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi tapi juga terkontrol dari sisi konten,” tambah dia.
“Oleh karena itu sikap respon alam keras inilah yang direspon SKB 7 Menteri untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas berdigital dan berartificial intelligence ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung ekosistem yang pendidikan yang maju, yang kuat secara akademik, secara mental, etika dan moral terbaik untuk anak-anak dan remaja kita,” ucap dia.
Diwawancarai usai penandatanganan, ia menjelaskan bahwa pedoman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh tujuh menteri itu akan diterapkan di semua jenjang pendidikan anak baik pendidikan formal maupun non formal termasuk keluarga.
“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai kemudian jenjang pendidikan tinggi maupun pendidikan informal dan informal termasuk keluarga,” ungkap Pratikno.
Nantinya, teknologi dan kecerdasan buatan bisa diakses oleh anak sesuai dengan kriteria umur. Sehingga ada batasan bagi anak di umur berapa mereka bisa mengakses teknologi digital ata kecerdasan artifisial (AI). Selain itu, anak juga nantinya akan dipantau saat menggunakan teknologi tersebut dari mulai apa yang diakses hingga waktu yang ditentukan.
“Ini berbeda tentu saja antara usia dini nanti sampai ke pendidikan tinggi. Jadi semakin ke atas itu asumsinya semakin lebih siap oleh karena itu semakin lebih longgar tetapi semakin bawah ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi tapi juga terkontrol dari sisi konten,” tambah dia.
Lihat Juga :