Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair

Rabu, 18 November 2020 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Satriwan berharap, jangan sampai bantuan subsidi upah ini bernasib sama seperti bantuan kuota internet yang penyalurannya masih relatif rendah. Selain itu, dia berharap, selain tepat sasaran Kemendikbud juga harus memastikan pada proses pencairannya para penerima tidak disulitkan oleh syarat administratif yang terlampau berat. Misalnya para penerima tidak diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu juga harus dipastikan bantuan ini proporsional dan berkeadilan.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbud, Menkeu, Menpan-RB dan juga Komisi X atas adanya bantuan subsidi upah ini. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer karena akan memberikan bantuan tambahan penghasilan kepada mereka di era pandemi ini. "Bantuan tersebut merupakan kado di Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI Ke-75,” katanya.

Guru besar Universitas Negeri Jakarta ini menuturkan, untuk selanjutnya PB PGRI berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil dan merata kepada honorer. Baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Dengan begitu, kado bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk berkarya. “Perjuangan panjang PGRI agar honorer diberi perhatian kesejahteraan maupun peningkatan kompetensi telah mendapat respons baik dari pemerintah,” imbuhnya. (Baca juga: 4 Fakta Tentang Partai Ummat, Partai Baru Amien Rais)

Di lingkup Kemenag, untuk pencairan bantuan ini telah disiapkan petunjuk teknisnya. Bantuan subsidi gaji ini bisa juga menjadi kado saat peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November. “Petunjuk teknis pencairan sudah saya tanda tangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan guru PAI non-PNS pada sekolah umum," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, subsidi akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru pendidikan agama Islam non-PNS di sekolah umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya Rp168.264.000.000. "Jadi, total ada 637.408 GTK non-PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," ucapnya.

Di bagian lain, kepastian bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS disambut baik oleh dari organisasi Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat. Salah seorang pengurus FAGI, Dedi Kusnadi, mengatakan, sejak pandemi Covid-19 banyak guru honorer terkena dampaknya. (Baca juga: Minyak Sawit topang Ekspor Indonesia Sebesar 15%)

Menurut dia, kondisi ini membuat sekolah swasta kehilangan pendapatan karena banyak siswa yang enggan membayar biaya pendidikan (SPP). Padahal, SPP merupakan tumpuan bagi sekolah swasta untuk menutup biaya operasional dan gaji pegawai.

"Sehingga jangan heran banyak yayasan yang hampir pailit. Ini juga berimbas kepada gaji guru honorer sekolah swasta. Pendapatan mereka berkurang drastis," kata Dedi di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Dedi menggambarkan, saat kondisi normal seorang guru honorer yang mengajar di dua sekolah bisa mendapatkan penghasilan antara Rp2,5-3 juta per bulan. Pendapatan itu sudah termasuk dari tunjangan pemerintah dan lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)