Majukan Pendidikan Nasional, Organisasi Profesi Guru Harus Diperkuat

Rabu, 25 November 2020 - 12:27 WIB
loading...
Majukan Pendidikan Nasional,...
Anggota Tim Pengembang Pembinaan Organisasi Profesi Guru Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Guru Nasional 2020 diharapkan menjadi momentum keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada profesi guru, terutama guru honorer.

Anggota Tim Pengembang Pembinaan Organisasi Profesi Guru Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, pada pertemuan dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu terkait masa depan guru, dirinya menyampaikan beberapa pandangan. (Baca juga: Hari Guru Nasional, Mendikbud Apresiasi Perjuangan Guru di Tengah Pandemi )

Pertama, dia berharap Kemendikbud memberi perhatian agar guru bisa mendapatkan haknya dalam pengembangan profesi kompetensi. Selain itu, harapnya, juga diperlukan perlindungan hukum, jaminan keselamatan, kesejahteraan dan pemberian penghargaan kepada guru berprestasi.

Dari berbagai isu tersebut, Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ini juga berharap, ada kebijakan yang bisa dikerjakan pemerintah, yakni dengan memperkuat organisasi profesi guru.

"Di antara upaya konkrit yang bisa dikerjakan adalah memperkuat Organisasi Profesi sebagai pengejawantahan UU 14/2005 dan partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional," katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Perhimpunan Guru: Honor Guru Honorer Itu Horor )

Sumardiansyah melanjutkan, agar guru semakin berkualitas, Kemendikbud juga harus membuka keran sebesar-besarnya agar guru bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Para guru bisa mendaftar PPG, katanya, dengan bantuan fasilitasi pemerintah yang mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Selain itu, jelasnya, pemerintah juga harus memberikan kuota khusus rekrutmen pengangkatan guru menjadi ASN ataupun berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rekrutmen ini perlu diberikan kepada guru-guru honorer, berstatus Kategori 2 (K2), guru berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI) dan juga guru yang mengabdi di daerah 3T.

Sumardiansyah juga memberi pandangan terkait nasib guru-guru swasta. Menurut dia, guru swasta mesti dibuatkan inpassing otomatis melalui Dapodik berdasarkan lamanya mengajar. Dia menyebutkan, permendikbud mengenai sistem ini informasinya tengah digodok. Begitupun perubahan atas PP 19 tentang Guru dan Inisiasi UU Sekolah Swasta.

"Selamat Hari Guru Nasional. Semoga Guru-Guru kita menjadi semakin berkualitas, sejahtera dan bermartabat," harapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)