Perlu Ada Pembenahan Rekrutmen dan Desain Pengembangan Guru

Kamis, 26 November 2020 - 21:34 WIB
loading...
Perlu Ada Pembenahan...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah hangat. Langkah ini dianggap menjadi alternatif untuk mensejahterakan guru.

Pembahasan lain yang muncul adalah terkait kompetensi para guru. Memang ini tidak mudah apalagi bagi para guru honorer dengan penghasilan minim, yakni Rp350.000-700.000 per bulan. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

Namun, jangan ragukan pengabdian dan kegigihan para guru honorer dalam mengajarkan ilmunya. Tak sedikit guru honorer yang harus menempuh jarak jauh setiap hari.

Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengusulkan adanya pembenahan dalam sistem rekrutmen dan desain pengembangan guru ke depannya. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim mengatakan persoalan rekrutmen guru sudah ada sejak di hulu, yakni ketika mahasiswa calon guru masuk perguruan tinggi (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan-LPTK).

“Haru ada pembenahan seleksi masuk LPTK bagi calon guru, termasuk revitalisasi LPTK secara nasional. Bagaimanapun LPTK masih menjadi ‘pabrik’ calon guru,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru akan Terus Diperjuangkan )

Satriwan menegaskan rendahnya kompetensi guru di Indonesia tidak lepas dari buruknya pengelolaan mulai dari hulunya. Perhimpunan Guru mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Pasal 22 ayat 1 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau daerah. Pasal 23 ayat 1 menyatakan pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.

Satriwan mengungkapkan pol rekrutmen seperti itu belum terwujud hingga saat ini. Rekrutmen guru dengan pola ikatan dinas memberikan dua manfaat. Pertama, guru yang direkrut benar-benar pilihan dan memiliki kompetensi sejak kuliah.

Mereka sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sejak di LPTK. “Kedua, rekrutmen pola ikatan dinas sejak di LPTK ini dapat memenuhi kekurangan guru nasional,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)