Info Penting Buat Orang Tua, Mengenal Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021
loading...
A
A
A
1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB pasa sekolah tempat orangtuanya mengajar
3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Seleksi PPDB untuk SMK:
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan:
a. Raport dilampirkan surat keterangan peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal;
b. Prestasi dibidang akademik maupun non akademik: dan/atau
c. Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya
2. Wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas paling sedikit 15%
3. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dadi daya tampung sekolah
Kuota Penyandang Disabilitas:
Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB pasa sekolah tempat orangtuanya mengajar
3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Seleksi PPDB untuk SMK:
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan:
a. Raport dilampirkan surat keterangan peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal;
b. Prestasi dibidang akademik maupun non akademik: dan/atau
c. Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya
2. Wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas paling sedikit 15%
3. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dadi daya tampung sekolah
Kuota Penyandang Disabilitas:
Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
(mpw)