Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:36 WIB
loading...
A A A
3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021.

4. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN ( https://sscasn.bkn.go.id ) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan.

6. Pada saat memilih jabatan yang akan dilamar, pastikan posisi penempatan sudah sesuai dengan kolom “rencana penempatan dan kode kebutuhan” di Lampiran I.

7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli meliputi:

a. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Isi surat lamaran sebagaimana contoh pada Lampiran II).

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam format .jpg atau .jpeg;

c. surat pernyataan 11 poin yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Format dan contoh surat pernyataan 11 poin dapat diunduh pada Lampiran III).

d. bagi pelamar yang melamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi dapat diunduh pada Lampiran IV).

e. ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4148 seconds (0.1#10.140)