Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
loading...
A
A
A
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
4) Contoh untuk angka 1), 2), dan 3) sebagai berikut.
a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.
b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.
c) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
d) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S-1 Seni Tari.
e) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.
5) Dokumen sebagaimana angka 1), 2), dan 3) disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
4) Contoh untuk angka 1), 2), dan 3) sebagai berikut.
a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.
b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.
c) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
d) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S-1 Seni Tari.
e) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.
5) Dokumen sebagaimana angka 1), 2), dan 3) disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.