Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
loading...
A
A
A
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) Bagi lulusan dalam negeri:
a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
g. pas foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto, dan dalam format .jpg atau .jpeg;
f. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) Bagi lulusan dalam negeri:
a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
g. pas foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto, dan dalam format .jpg atau .jpeg;