Tingkatkan Reputasi, Untar Dorong Dosen Raih Jenjang Profesor
Selasa, 28 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Dengan diterbitkannya SK Guru Besar melalui surat Keputusan Mendikbudristek RI No 54338/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen sebagai Profesor, Prof Dr Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono, M.T. diharapkan dapat terus menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat sesuai bidang Ilmu Arsitektur.
Baca juga: Transisi, ITB Mulai Selenggarakan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas
Hingga saat ini Prof Naniek yang aktif dalam berbagai organisasi, pengabdian masyarakat, dan penelitian, banyak berperan dalam merumuskan kebijakan publik dan rekayasa sosial sehingga memperoleh penghargaan baik dari pemerintah, asosiasi, maupun institusi lainnya seperti Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun yang diberikan oleh Presiden RI Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 silam, dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 tahun yang diberikan oleh Presiden Ir. H. Djoko Widodo pada 2016.
Setelah pengukuhan ditandai dengan pengalungan Kalung Profesor, Prof Naniek menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Menyambut Era Masyarakat 5.0 dari Sisi Pandang Preservasi, Konservasi dan Revitalisasi." Dilatarbelakangi teknologi buatan manusia yang terus berkembang seiring berjalannya waktu, “Siap atau tidak siap, dunia telah memasuki konsep masyarakat 5.0 yang merupakan penyempurnaan dari konsep-konsep sebelumnya,” ujarnya.
“Menyikapi hal tersebut, apakah perlahan tapi pasti akar budaya kita juga akan tercabut? Tentunya tidak! Kita semua perlu mengantisipasinya supaya anak bangsa Indonesia ini tidak tercabut akar budayanya. Dalam dunia arsitektur dikenal adanya istilah mempreservasi, mengkonservasi, dan merevitalisasi, yang ruh sebenarnya adalah melestarikan. Konteks melestarikan di sini selalu ada keterkaitannya dengan sejarah, perikehidupan, dan warisan/peninggalan masa lalu, sebagaimana tertera pada undang-undang Republik Indonesia No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujarnya.
Baca juga: Transisi, ITB Mulai Selenggarakan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas
Hingga saat ini Prof Naniek yang aktif dalam berbagai organisasi, pengabdian masyarakat, dan penelitian, banyak berperan dalam merumuskan kebijakan publik dan rekayasa sosial sehingga memperoleh penghargaan baik dari pemerintah, asosiasi, maupun institusi lainnya seperti Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun yang diberikan oleh Presiden RI Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 silam, dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 tahun yang diberikan oleh Presiden Ir. H. Djoko Widodo pada 2016.
Setelah pengukuhan ditandai dengan pengalungan Kalung Profesor, Prof Naniek menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Menyambut Era Masyarakat 5.0 dari Sisi Pandang Preservasi, Konservasi dan Revitalisasi." Dilatarbelakangi teknologi buatan manusia yang terus berkembang seiring berjalannya waktu, “Siap atau tidak siap, dunia telah memasuki konsep masyarakat 5.0 yang merupakan penyempurnaan dari konsep-konsep sebelumnya,” ujarnya.
“Menyikapi hal tersebut, apakah perlahan tapi pasti akar budaya kita juga akan tercabut? Tentunya tidak! Kita semua perlu mengantisipasinya supaya anak bangsa Indonesia ini tidak tercabut akar budayanya. Dalam dunia arsitektur dikenal adanya istilah mempreservasi, mengkonservasi, dan merevitalisasi, yang ruh sebenarnya adalah melestarikan. Konteks melestarikan di sini selalu ada keterkaitannya dengan sejarah, perikehidupan, dan warisan/peninggalan masa lalu, sebagaimana tertera pada undang-undang Republik Indonesia No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujarnya.
Lihat Juga :