Ini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Syarat Konversi Nilai IPK

Selasa, 28 September 2021 - 18:30 WIB
loading...
A A A
3. Verifikasi
Setelah melengkapi semua lalu akan diverifikasi oleh operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang diunggah

4. Penilaian
Tim penilai akan menilai substansi pada usulan

5. E-Sign
Lalu setelah diverifikasi dokumen dan sudah dinilai oleh tim lalu Direktur Belmawa menandatangani SK melalui E-Sign

6. SK Dikirim
Setelah ditandatangani maka SK akan dikirim secara otomatis melalui email yang diunggah oleh pengusul.

Persyaratan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
1. Ijazah asli
2. Transkrip akademik asli
3. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya
4. Foto formal berlatar belakang merah maksimal 1 Mb

Ketentuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dapat meminta Dokumen Tambahan kepada pengusul berupa:
a. Informasi Program Studi (katalog) yang ditempuh dapat berupa dokumen, tautan atau tangkapan layar
b. Tugas akhir berupa halaman sampul, abstrak, kesimpulan dan daftar pustaka
c. Publikasi yang dimuat pada jurnal internasional untuk program doktor
d. Bukti mukim/Bukti perjalanan
e. Surat sponsor bagi penerima beasiswa
f. Surat tugas belajar bagi aparatur sipil negara
g. CDGDC, CHSI, CSCSE bagi lulusan perguruan tinggi Tiongkok
h. Kronologi pembelajaran (logbook) bagi program riset atau daring
i. Dokumen kerja sama (MoU) untuk perguruan tinggi yang melaksanakan program joint degree atau double degree

2. Penyetaraan ijazah luar negeri mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

3. Penulisan program studi dan gelar menggunakan penulisan yang tertera pada ijazah

4. Apabila terjadi kesalahan pengisian data oleh pengusul, SK tidak dapat dicetak ulang, melainkan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SK

5. Proses usulan dapat dihentikan apabila dokumen tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengusul atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2985 seconds (0.1#10.140)