Indonesia Kekurangan Guru ASN, Pola Ikatan Dinas Bisa Jadi Pertimbangan

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Mengingat status kontraknya yang maksimal 5 tahun bagi guru PPPK, jauh berbeda dengan Guru PNS yang bertugas sampai pensiun usia 60 tahun.

“Bagaimana jika kontrak PPPK-nya diberikan 1 atau 2 tahun saja, tentu manajemennya tidak akan menutupi kebutuhan guru ASN jangka panjang,” katanya.

Solusi kedua, lanjutnya, sudah semestinya Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di situ tertulis Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, pola rekrutmen guru ikatan dinas berasrama seperti ini belum direalisasikan pemerintah sampai sekarang. Padahal, rekrutmen guru pola ikatan dinas akan memberikan minimal 2 keuntungan sekaligus.

Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar pilihan yang kompetensinya sudah dibentuk sejak masuk LPTK dengan status PNS ikatan dinas pascakuliah. Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas yang dikelola LPTK akan dapat memenuhi kekurangan guru ASN secara nasional.

“UU Guru dan Dosen sudah berumur 16 tahun, namun pasal ini belum dilaksanakan, jangan sampai pemerintah dianggap tak patuhi UU,” pungkas guru SMA ini.
(mpw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3283 seconds (0.1#10.140)