Menahan Tangis di Depan Anggota DPR, Guru: Jangan Jadikan Kami Mainan

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:40 WIB
loading...
Menahan Tangis di Depan...
Sejumlah forum guru honorer menyampaikan keluh kesah mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sejumlah forum guru honorer kembali mendatangi Kompleks Parlemen Senayan. Kali ini, mereka menyampaikan keluh kesah mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR. Karena Komisi II merupakan mitra kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+), Lina Kurniati mengadukan bahwa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K ) yang ada di daerah tidak sesuai dengan anggaran untuk menggaji mereka. Itu semua karena alokasi APBD yang diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 27/2021 tidak dapat mencukupi honor P3K daerah.



“Contoh di kabupaten Garut, anggaran P3K 2021 digunakan untuk penggajian ASN P3K lulusan 2019. Ketika jumlah anggaran dr Kemenkeu 2021 benar adanya dan tidak sesuai dengan jumlah formasi P3K, dengan kata lain tidak bisa menutupi kekurangan pembayaran penggajian, haruskah pemda menutupi kekurangan tersebut dari APBD,” ungkapnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Kemudian, sambung Lina, berdasarkan resume RDP dengan DPRD Kabupaten, APBD berkurang setiap tahunnya, Dana Alokasi Umum (DAU) memang turun tapi tidak bisa dipakai untuk apa pun karena peruntukkannya untuk menggaji P3K. Dan karena jumlahnya kurang, pemda pasti sangat keberatan karena kekurangannya sangat besar.

“Saya mohon, saya mohon dengan sangat, atas nama tenaga honorer, guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, mau yang lulus passing grade, atau pun yang belum lulus passing grade, kami mentransfer ilmu. Pak, Bu, tolong sampaikan aspirasi kami,” pintanya.



“Insyaallah saya tidak akan menangis di Komisi X. Tolong sekali lagi jangan jadikan kami seperti permainan, karena dari pusat mengajukan ke daerah sebanyak-banyaknya tetapi keuangannya tidak sesuai dengan formasi yang diajukan atau dituliskan oleh Kemenkeu,” ujarnya memohon dengan suara yang parau.

Senada, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih menjelaskan bahwa seleksi P3K 2021 sangat berpengaruh pada teman-teman kalangan guru, khususnya guru honorer swasta dan juga negeri. Tapi, dia mempertanyakan bahwa formasi yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dari 1 juta guru hanya 506.262 formasi yang baru diajukan pemda di seluruh Indonesia.

“Dari jumlah ini hanya ada 388.313 pelamar di mana di tahap satu dan dua yang sudah lulus mendapatkan formasi baru 293.484 orang. Dan kami ada di yang sudah lulus passing grade tapi belum mendapatkan formasi, jumlahnya 193.000 orang. Kita dari formasi yang sekarang tersedia, ada 117.939 formasi,” kata Heti di kesempatan sama.

“Kami memohon khususnya bapak Tjahjo Kumolo sebagai MenPAN RB memberikan kebijakan kepada kami yang sudah lulus passing grade diberikan payung hukum agar kami mendapatkan formasi baik di sekolah induk maupun di formasi yang tersedia,” sambungnya.

Namun demikian, Heti mengaku bangga dengan seleksi P3K hari ini yang sangat transparan dan kecurangannya sangat minim jika melihat dari sistem yang ada. Karena hasil seleksi ini bisa dilihat langsung setelah berjam-jam lamanya mengerjakan soal. Afirmasi pun diberikan kepada para guru honorer.

Hanya saja, Heti menyayangkan bahwa pemberian afirmasi ini tidak adil, bahkan para guru honorer merasa diadu domba. Baik guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun yang tidak, baik yang mendapatkan afirmasi maupun tidak.

“Saya jujur pak ketua, saya miris melihat hal ini karena masih banyak kawan-kawan guru kami yang senior bahkan ada yang umurnya 58 tahun sekarang, masih belum bisa menjadi ASN, walau pun beliau sudah lulus passing grade karena terbentur formasi yang terbatas, bebernya.

Heti merasa miris dengan kondisi ini, karena ada ketidakadilan. Pasalnya, guru dengan Serdik langsung mendapatkan 500 poin, sementara guru yang tidak mendapatkan afirmasi harus melawan Serdik. Bahkan, ia yakin bahwa anggota DPR pun akan kalah jika harus melawan guru dengan Serdik ini.

“Saya berharap dari Pimpinan Komisi II untuk mengadakan raker dengan Pak Tjahjo, dan Ombudsman. Kami sudah laporkan ke ombudsman terkait temuan di lapangan, terkait sistem yang belum pas dan belum matang pelaksanaannya pada Permenpan RB No. 28/2021,” pinta Heti dengan suara yang seakan menahan tangis.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PPP Syamsurizal menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah, karena bagaimana pun keputusannya ada di tangan pemerintah, khususnya kementerian terkait.

“Kami hanya bisa menyuarakan saja, decisionnya ada di pemerintah khususnya di kementerian terkait,” ujarnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4002 seconds (0.1#10.140)