Koalisi Seni Indonesia Raih Pendanaan dari UNESCO
loading...
A
A
A
Dalam mencapai tujuannya, Koalisi Seni Indonesia melakukan advokasi kebijakan di bidang seni, mendorong pembentukan dana abadi seni di Indonesia, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antar anggota dalam organisasi.
Baca juga: Bagaimana Cara Terbaik untuk Memimpin Generasi Z?
Koalisi Seni saat ini beranggotakan 288 individu dan organisasi dari 21 provinsi di Indonesia yang mendukung dan mempraktikkan advokasi kebijakan di bidang seni dan budaya.
“Koalisi Seni merupakan salah satu organisasi masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam mendukung upaya pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Kemendikbudristek Restu Gunawan melalui siaran pers, Jumat (11/2/2022).
Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar, pada peluncuran laporan global: Re Shaping Policies for Creativity pada sidang ke-15, 8-11 Februari 2022, yang berlangsung secara daring dari Paris, Prancis turut menyatakan pendapatnya.
“Bahwa diperlukan sinergi antara pemerintah dan NGO seperti ini sehingga arah kebijakan pemerintah dapat lebih implementatif di masyarakat sesuai dengan amanah UNESCO,” tutur dia.
Selain membahas dana IFCD, sidang UNESCO kali ini membahas rencana kerja 2022-2023 dan kemungkinan pembentukan mekanisme konsultasi reguler dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang budaya dan kreatif. Dibahas pula upaya untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat.
Baca juga: Bagaimana Cara Terbaik untuk Memimpin Generasi Z?
Koalisi Seni saat ini beranggotakan 288 individu dan organisasi dari 21 provinsi di Indonesia yang mendukung dan mempraktikkan advokasi kebijakan di bidang seni dan budaya.
“Koalisi Seni merupakan salah satu organisasi masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam mendukung upaya pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Kemendikbudristek Restu Gunawan melalui siaran pers, Jumat (11/2/2022).
Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar, pada peluncuran laporan global: Re Shaping Policies for Creativity pada sidang ke-15, 8-11 Februari 2022, yang berlangsung secara daring dari Paris, Prancis turut menyatakan pendapatnya.
“Bahwa diperlukan sinergi antara pemerintah dan NGO seperti ini sehingga arah kebijakan pemerintah dapat lebih implementatif di masyarakat sesuai dengan amanah UNESCO,” tutur dia.
Selain membahas dana IFCD, sidang UNESCO kali ini membahas rencana kerja 2022-2023 dan kemungkinan pembentukan mekanisme konsultasi reguler dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang budaya dan kreatif. Dibahas pula upaya untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat.
(nz)