Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pembelajaran Semester Genap di PT pada Masa Pandemi
loading...
A
A
A
Akan tetapi, masih banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Masih Bingung Pilih Prodi di Kampus? Ini Pesan Dirjen Nizam
Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Masih Bingung Pilih Prodi di Kampus? Ini Pesan Dirjen Nizam
Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.