Mengenal Akun Pembelajaran belajar.id, Manfaat dan Cara Mendapatkannya
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Tips Sukses Bagi Guru untuk Program PPG Dalam Jabatan 2022
Cara Mengaktivasinya
1. Buka aplikasi Gmail atau masuk le laman peramban anda.
2. Masuk atau login menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) yang akan dikirimkan ke email pribadi anda.
3. Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
4. Lakukan penggantian kata sandi Akun Pembelajaran.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Akun Pembelajaran?
1. Peserta Didik, meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13.
- Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12.
2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Dinas Pendidikan, meliputi:
Cara Mengaktivasinya
1. Buka aplikasi Gmail atau masuk le laman peramban anda.
2. Masuk atau login menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) yang akan dikirimkan ke email pribadi anda.
3. Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
4. Lakukan penggantian kata sandi Akun Pembelajaran.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Akun Pembelajaran?
1. Peserta Didik, meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13.
- Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12.
2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Dinas Pendidikan, meliputi: