Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Terkait Masalah Hukum dan Etika Media Sosial

Minggu, 10 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
A A A
Bandingkan dengan penduduk Indonesia yang berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Artinya, sekitar 70 persen warga Indonesia menggunakan internet dan itu pasti tidak jauh perbandingan dengan yang menggunakan media sosial.

Bisa dibayangkan jika jumlah yang cukup besar dari pengguna media sosial tidak paham aturan hukum dapat membuat mereka terjerat hukum juga tertipu.

"Kita baca banyak kasus penipuan menggunakan media sosial akibat ketidakpahaman dalam menggunakannya. Maka memberikan penyuluhan hukum tergadap pengguna media sosial dirasakan perlu terutama kepada remaja seperti di sekolah Khazanh Kebajikan ini,” kata Oksidelfa menanggapi topik hukum media sosial dalam PKM Mahasiswa Unpam.

Pelaksanaan PKM berlangsung tiga hari dan puncaknya adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan.

Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

Sedangkan fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi

Selain itu, juga dipaparkan mengenai fungsi media sosial, negatif dan posistifnya, etika, bentuk kejahatan di media sosial sampai aturan hukum dalam UU ITE.

Bahwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melakukan ancaman atau menakut-nakuti kepada orang lain adalah suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE. Pelaku pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono. Mengenai hal ini dijelaskan juga bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)