Wajib Tahu, Ini Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 dan Tahapan Seleksinya

Sabtu, 16 April 2022 - 12:52 WIB
loading...
A A A
j. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
Kelas eksekutif; kelas khusus; kelas karyawan; kelas jarak jauh; kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk; kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree); kelas internasional khusus tujuan dalam negeri; dan kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian

k. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor

l. Ketentuan Persyaratan Bahasa untuk pendaftar Perguruan Tinggi di luar negeri dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

1. Bahasa Inggris untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut
2. Bahasa Arab untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara dengan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
3. Bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di negara Perancis
4. Bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di negara Rusia
5. Bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di negara Spanyol
6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut

Baca juga: Cerita Faza, Dari ITB Belajar ke University of Padua Italia dengan IISMA

m. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf m, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 tahun sejak ijazah diterbitkan

n. Untuk beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:

1. Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri)
- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri)
- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi)
- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta)
- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk PNS yang bukan dari PT)
- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta)

Kecuali beasiswa S1/D4 untuk persyaratan surat izin pimpinan, diganti dengan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam persyaratan khusus.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2473 seconds (0.1#10.140)